JAKARTA, KOMPAS.com — Chief Executive Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (27/6/2012). Hary akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Hary tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.55 WIB dengan didampingi sejumlah staf dan pengacaranya, Andi Simangunsong. Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem itu enggan menjelaskan seputar pemeriksaannya hari ini. "Nanti saja, nanti akan ada jumpa pers," ucap Hary.
Menurut Andi Simangunsong, pihaknya tidak mengerti alasan KPK memeriksa Hary. "Justru kita mau tanya, KPK mau tanya apa (ke Hary) dalam rangka ini," ujar Andi singkat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha secara terpisah mengatakan, Hary akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Tommy Hindratno, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Jawa Timur. Pemeriksaan Hary kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Rabu (13/6/2012). Saat itu, Hary mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK sudah mengirim surat panggilan untuk Hary. Surat panggilan itu diterima sekretaris Hary di Bhakti Investama. Pada Jumat (15/6/2012), Hary pun mendatangi gedung KPK untuk diperiksa. Namun, pada Jumat itu penyidik KPK belum siap melakukan pemeriksaan sehingga dijadwal ulang hari ini.
Terkait penjadwalan pemeriksaan Hary ini, Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengatakan bahwa KPK tidak bisa diatur-atur oleh saksi.
Dalam kasus dugaan suap kepengurusan pajak BHIT, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo. KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama. Diduga, James adalah orang suruhan PT Bhakti Investama.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor BHIT yang terletak di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta, dan melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung yang sama, Jumat (8/6/2012). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen pajak BHIT yang banyaknya sekitar 20 gulung.
KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris BHIT, Antonius Z Tonbeng. Saat mendatangi gedung KPK, Jumat (15/6/2012), Hary kembali menegaskan bahwa perusahaannya tidak terlibat. Menurutnya, tersangka James dan Tommy tidak berkaitan dengan PT Bhakti Investama. Apalagi, lanjut Hary, terkait dengan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.