Belum pernah ada saksi, bahkan tersangka yang datang didampingi puluhan pendukung dan dikawal seketat itu ketika diperiksa KPK.
Kedatangan Anas ke KPK sebenarnya bukan kali pertama. Pada 22 September 2011, Anas diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Anas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemenakertrans. Anas diperiksa setelah pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut Anas sebagai petinggi PT Anugerah Nusantara.
Pemeriksaan terhadap Anas saat itu belum seriuh pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, kemarin.
Seperti kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans, kasus korupsi Hambalang juga berawal dari kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Mindo Rosalina Manulang bersama Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Tbk saat hendak menyuap Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Mindo merupakan staf marketing Grup Permai.
Seperti terungkap di persidangan, Grup Permai merupakan entitas berbagai kelompok bisnis yang dipakai untuk mendapatkan proyek-proyek pemerintah lewat cara-cara curang seperti menyuap pemilik proyek. Grup Permai membawahkan beberapa perusahaan seperti PT Anugerah Nusantara, PT Anak Negeri, PT Berkah Alam Berlimpah, PT Exartech Teknologi Utama, dan PT Executive Money Changer.
Anak perusahaan inilah yang bertugas mencari proyek pemerintah untuk dimenangkan tendernya. Setelah menang dan memperoleh proyeknya, mereka bisa mengerjakan sendiri, atau menyerahkan ke perusahaan lain yang bersedia membayar fee. Fee itu kemudian disimpan di brankas milik Grup Permai.
Bagaimana Mindo bekerja? Di sinilah diperlukan hubungan dekat dengan anggota DPR yang membahas anggaran proyek.
Dalam kasus wisma atlet, Mindo mengaku bekerja sama dengan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh. Angelina juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR.