Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pendemo Anarkistis di Kedubes Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 27/06/2012, 17:03 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima laporan bahwa Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang terlibat aksi demonstrasi anarkistis di depan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (27/6/2012). Kedua orang ini dinilai menjadi bertanggung jawab atas aksi pembakaran bendera Malaysia.

Laporan ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab kepada Presiden, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.

"Ini menjadi respons atas keberatan Malaysia bahwa Pemerintah Indonesia tidak membiarkan hukum tetap ditegakkan," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Presiden juga telah memerintahkan kepolisian untuk memastikan keamanan di sekitar gedung-gedung milik perwakilan negara sahabat, baik di Jakarta maupun di kota-kota lainnya di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia menyatakan tidak bisa menerima aksi kekerasan yang dilakukan para pengunjuk rasa terhadap kepentingan diplomatiknya di Indonesia serta memanggil diplomat Indonesia ke Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan keprihatinannya itu. Demikian laporan AFP, Senin (25/6/2012). Pemerintah Malaysia, melalui kedubesnya, juga mengirimkan nota protes ke Kementerian Luar Negeri RI.

Secara terpisah, Marty mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi, dan rakyatnya dapat menyampaikan aspirasinya melalui aksi demonstrasi. Namun, hal tersebut harus dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan dan ketentuan Konvensi Wina. Semua pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang melanggar hukum harus ditindak tegas.

"Pihak yang bertanggung jawab atas unjuk rasa yang mengakibatkan kerusakan harus ditindak," kata Marty.

Marty mengaku telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Malaysia Anifah Aman pada Selasa (26/6/2012) kemarin. Pembicaraan dilakukan dalam suasana persahabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com