JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, I Gede Pasek Suardika, mengungkapkan, ada usulan menarik yang disampaikan fraksi di Komisi III terkait rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membangun gedung baru. KPK diminta mencontoh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memanfaatkan gedung bekas sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ada usulan beberapa fraksi yang menarik untuk soal gedung, yaitu mencontoh Komnas HAM," kata Pasek di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Menurutnya, Komnas HAM tidak mengusulkan anggaran besar untuk gedung lantaran lembaga itu tidak jadi membangun gedung baru. Meskipun sudah mengajukan usulan anggaran gedung baru sejak 2007, katanya, terakhir Komnas HAM hanya mengajukan anggaran Rp 900 juta.
"Terakhir beliau dari Komnas HAM menyampaikan usulan cukup Rp 900 juta, kita sudah punya gedung. Wah kaget kita, ternyata yang dipakai adalah sitaan BLBI," ujar Pasek.
"Nah ini membuka wacana kita, kenapa enggak sekalian kasus BLBI dibuka sehingga lebih banyak lagi aset yang bisa kita selamatkan?" katanya lagi.
Pasek juga mengatakan, bukan hanya KPK yang tahun ini mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), juga mengajukan anggaran untuk gedung masing-masing.
"Jadi ternyata ketika saya menjadi ketua Komisi III, saya melihat masih banyak pekerjaan rumah Komisi III yang harus dituntaskan untuk sekadar membantu infrastruktur dari masing-masing lembaga," ujar Pasek.
Semua usulan tersebut, katanya, dibahas di internal Komisi III DPR untuk kemudian diteruskan ke Badan Anggaran DPR sebagai bahan masukan menyusun anggaran 2013. Ia mengatakan, pada prinsipnya fraksi Partai Demokrat mendukung rencana pembangunan gedung KPK, dan gedung lembaga-lembaga negara lainnya. Mengenai gerakan masyarakat yang mulai mengumpulkan uang untuk membantu KPK membangun gedung barunya, Pasek mempersilakan hal tersebut.
"Kami hanya bekerja berdasarkan kewenangan yang diatur konstitusi dan undang-undang, jadi kita di situ saja. Jadi silakan lah teman-teman LSM (lembaga swadaya masyarakat) bergerak, itu kan bagian dari kecintaan terhadap KPK," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.