JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike (45) yang divonis 20 tahun ternyata tidak jadi menggunakan haknya untuk banding.
Umar pasrah dengan keputusan hakim ketua karena merasa bertanggung jawab atas kesalahannya dalam aksi terorisme.
"Keputusan diambil kemarin setelah berunding dengan keluarga dan dikonsultasikan dengan istrinya juga," jelas Asludin Hanjani, Penasehat hukum Umar Patek saat dihubungi wartawan, Rabu (27/6/2012).
Asludin menjelaskan, bahwa Umar merasa menyesal karena tidak bisa mecegah terjadinya bom Bali, meskipun sudah berusaha. Dengan tidak menggunakan hak banding, maka Umar sudah menerima keputusan hakim dengan vonis 20 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Encep Yuliadi, Kamis (21/6/2012), menyatakan Umar Patek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar enam dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa penuntut umum.
Keenam dakwaan tersebut adalah Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai pemufakatan jahat memasukkan senjata dan amunisi ke Indonesia untuk melakukan tindakan terorisme, Pasal 13 Huruf (c) Perppu Nomor 1 Tahun 2002 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.