Jakarta, Kompas -
Anas disebut terlibat kasus Hambalang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam pelariannya, Nazaruddin mengungkapkan, Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya yang menjadi pemenang tender. Uang itu menurut Nazaruddin digunakan sebagai biaya pemenangan Anas di kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
Anas dan pengacaranya berkali-kali membantah tudingan Nazaruddin. Bahkan, dalam satu kesempatan ketika kasus ini menjadi perhatian publik secara luas, Anas menyatakan siap digantung di Monumen Nasional jika ternyata terbukti menerima uang korupsi kasus itu meski hanya satu rupiah.
Terkait jadwal pemeriksaan ini, salah satu pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya belum menerima surat panggilan dari KPK. Menurut dia, Anas pasti hadir ke KPK jika memang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap kasus proyek Hambalang. ”Tetapi, saya belum tahu pasti apakah bisa hadir karena Mas Anas berada di luar kota,” kata Firman.
KPK akan bergerak cepat ketika penanganan kasus Hambalang dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Semua unsur pimpinan KPK telah sepakat menentukan status penanganan kasus korupsi proyek Hambalang menjadi penyidikan pekan ini, termasuk siapa yang akan menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, tak ada perbedaan pendapat dari unsur pimpinan KPK untuk menentukan status penanganan kasus proyek Hambalang menjadi penyidikan. Unsur pimpinan KPK juga telah sepakat menentukan tersangka pertama dalam kasus ini.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan meningkatkan tahapan penyelidikan dugaan korupsi proyek Hambalang menjadi penyidikan.
”Kalau ditingkatkan menjadi penyidikan berarti akan ada tersangka baru dalam kasus proyek tersebut. Tersangkanya belum bisa saya sebutkan,” jawabnya saat dihubungi Kompas di Jakarta.
Abraham membenarkan, tersangka adalah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. ”Akan ditetapkan bertahap dari bawah ke atas,” tambahnya.
Sebelumnya, salah seorang pejabat di KPK menyatakan, tersangka pertama dalam kasus ini adalah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pejabat ini, antara lain, bertanggung jawab terhadap penetapan rencana pelaksanaan proyek, rancangan kontrak, hingga mengendalikan kontrak proyek Hambalang. Posisi pejabat yang akan menjadi tersangka pertama KPK ini masih satu level di bawah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. (har/BIL)