Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Hambat Anggaran KPK

Kompas.com - 26/06/2012, 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung niat publik ikut terlibat dalam pendanaan pembangunan gedung baru lembaga tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat dinilai menghambat penganggarannya. Namun, KPK masih mengkaji cara mengelola partisipasi publik dalam pembangunan gedung baru mereka.

”Dalam konteks good governance, partisipasi publik adalah salah satu elemennya. Ini salah satu masalah bangsa (pembangunan gedung KPK yang belum disetujui anggarannya oleh DPR) di mana masyarakat berpendapat perlu berkontribusi,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di Jakarta, Senin (25/6).

Para pemimpin KPK, kemarin, menggelar jumpa pers terkait banyaknya antusiasme masyarakat yang ingin menyumbang dana bagi pembangunan gedung baru KPK. Kemarin, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia datang ke KPK membawa uang Rp 1 juta untuk disumbangkan bagi pembangunan gedung baru KPK.

Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, yang menemui mereka mengatakan, uang sumbangan itu tak bisa diterima dulu sebelum ada mekanisme jelas soal pengelolaan partisipasi publik ini. Namun, KPK tetap mencatat identitas ataupun alamat lembaga yang hendak berpartisipasi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, meski berbentuk partisipasi publik, KPK memastikan akan menerapkan prinsip-prinsip ketepercayaan. ”Sumbangan-sumbangan ini harus dikaji dan dilihat. Kami tidak menghentikan orang mendukung, tetapi kami juga mengkaji secara hati-hati dan tepercaya,” katanya.

Menurut Bambang, tak ada yang salah dalam pendanaan publik itu. ”Partisipasi publik ini disebutkan secara eksplisit dalam UU KPK dan Tipikor. Memang perlu didorong peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Bentuk dan pengelolaannya belum diputuskan,” katanya.

Menurut dia, dengan besarnya partisipasi publik, DPR diharapkan ikut juga dalam agenda melindungi pemberantasan korupsi dengan cara menyetujui anggaran pembangunan gedung KPK. Komisi III masih memberikan tanda bintang pada mata anggaran pembangunan gedung baru KPK meski pemerintah secara prinsip telah menyetujuinya.

KPK sedikitnya membutuhkan Rp 225 miliar untuk pembangunan gedung baru. Menurut Bambang, saat ini gedung KPK tidak lagi representatif untuk menampung pegawai dan semua aktivitas KPK. Kapasitas gedung KPK hanya untuk 350 pegawai, sementara saat ini KPK memiliki sekitar 650 pegawai.

Namun, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR, mengatakan, tidak benar Komisi III menghambat anggaran pembangunan gedung baru KPK. Saat rapat pleno Komisi III pada masa persidangan lalu, sembilan fraksi melalui juru bicara masingmasing sepakat untuk menunda. Salah satu perhatian Komisi III adalah status KPK sebagai institusi ad hoc. Karena statusnya itu, muncul pemikiran untuk memanfaatkan gedung pemerintah yang tidak terpakai. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com