Jakarta, Kompas -
Saat ditanya anggota majelis hakim I Made Hendra apakah Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri mengatakan ada keinginan untuk menyerahkan Rp 64 juta merupakan keinginan wali kota, Hendar mengiyakan. ”Pak Zaenuri bilang begitu,” katanya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6).
Namun, saat hakim kembali mencecar apakah Hendar mengonfirmasi soal instruksi itu kepada wali kota, dia mengatakan tidak. Majelis hakim heran karena Hendar diam saja. Padahal, dia merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang salah satu fraksinya diduga ikut menerima suap ini. ”Saya mulai diajak dialog atau mulai membicarakan hal ini pada bulan November,” kata Hendar.
Suap untuk anggota DPRD Kota Semarang dalam kasus ini terkait pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara sebagai awal pembahasan RAPBD. Majelis hakim juga sempat menanyakan apakah Hendar mengikuti rapat terkait pembahasan KUA dan PPAS. ”Kalau di tingkat DPRD, saya pimpin rapat paripurna, 21 November,” katanya.
Hakim bertanya apakah saat itu sudah ada uang suap yang dibagikan. Hendar mengatakan sudah tahu. ”Saya tahunya dari Akhmat Zaenuri,” ujarnya.
Zaenuri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang 1,5 tahun. Hendar sempat diminta bantuan Soemarmo agar kasus ini tak berkembang di KPK.
Terkait kesaksian Hendar, Soemarmo menanyakan, saat ada informasi penyerahan uang sebesar Rp 8 juta yang disebut inisiatifnya dari wali kota, mengapa Hendar tak melapor. Hendar menjawab, dia tak melapor karena Zaenuri selaku sekretaris daerah mengatakan itu perintah Soemarmo.