JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tidak melarang penanaman tembakau, produksi dan penjualan rokok, ataupun merokok melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau. Tujuan pembentukan RPP itu disebut untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok, bahkan perokok itu sendiri.
Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2012). Ia mengatakan, penolakan berbagai kalangan atas RPP Tembakau lantaran adanya persepsi publik bahwa pemerintah akan melarang penanaman tembakau, produksi rokok, penjualan, hingga merokok itu sendiri. Kesalahpahaman itu, kata dia, lantaran kurangnya sosialisasi RPP.
"Pemerintah perlu melakukan pengaturan agar orang lain tidak menderita. Jadi, yang mau merokok dan membunuh diri dipersilakan dengan hormat," kata Nafsiah.
Ia menjelaskan, RPP itu penting lantaran anak-anak kini sudah mulai merokok. Penelitian menunjukkan, semakin muda perokok pemula maka semakin sulit berhenti merokok. Begitu pula dengan perempuan pencandu rokok, kata dia, akan semakin sulit lepas dari kecanduan.
Nafsiah menambahkan, materi dalam RPP di antaranya perlunya pengujian kadar tar dan nikotin, serta pengaturan bahan tambahan yang sering kali lebih berbahaya dari tar dan nikotin. Selain itu, kata dia, pengaturan gambar dan tulisan peringatan bahaya rokok.
"Saya mohon pengertiannya, orang boleh merokok. Tapi, setiap perokok berhak untuk tahu apa yang dilakukannya merugikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.
Pengaturan lain, tambah Nafsiah, yakni terkait iklan. Menurut dia, iklan rokok cenderung menyesatkan. "Tidak benar karena merokok jadi macho. Kami juga minta (iklan baliho) maksimal 16 meter persegi. Tarik ulur jadi 72 meter persegi. Segede apa itu iklannya," katanya.
RPP itu, lanjutnya, saat ini sudah berada di Sekretariat Negara dan menunggu waktu untuk diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.