Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Pengadaan Al Quran Lewat Tender

Kompas.com - 23/06/2012, 01:55 WIB

Jakarta, Kompas - Proyek pengadaan mushaf Al Quran di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama tahun 2010 dilakukan lewat tender dan telah diperiksa Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi hendak mengusut lebih lanjut, Kementerian Agama siap bekerja sama dan membuka diri.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/6). Hadir juga Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat, Direktur Jenderal Bimas Islam Abdul Jamil, dan Inspektur Jenderal Kemenag Mundir Suparta.

Sebagaimana diberitakan, KPK sedang menelusuri dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kemenang pada tahun anggaran 2010-2011. Proyek itu diperkirakan terjadi di bawah pengelolaan Dirjen Bimas Islam, Kemenag, yang saat itu dijabat Nazaruddin. KPK masih mendalami kasus ini sehingga belum ada penjelasan lebih rinci.

Nazaruddin Umar mengungkapkan, Kemenag mencetak sekitar 70.000 mushaf Al Quran dari total kebutuhan dua juta mushaf per tahun. Pemenuhan masih sedikit karena anggarannya terbatas. Pelaksanaan proyek itu rutin diperiksa Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai dirjen saat itu, dia menjadi kuasa pengguna anggaran yang memberikan delegasi wewenang kepada pejabat pembuat komitmen dan kemudian dilaksanakan panitia pengadaan. Proyek dilakukan lewat tender, bukan penunjukan langsung. Selama ini tidak ada masalah.

”Apa pun, saya mendukung KPK. Siapa pun yang terlibat, jika memang ada masalah, termasuk staf kami, silakan. Saya akan kooperatif ketika dimintai keterangan. Saya pun, jika terlibat, akan diproses dan siap bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Nazaruddin, dirinya selalu mengingatkan untuk berhati-hati dan jangan mencari untung dalam proyek pengadaan Al Quran. ”Kita jangan bermain-main dengan Al Quran dan jangan jadikan isu ini untuk kepentingan lain,” katanya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, proyek pengadaan Al Quran yang didalami KPK itu terjadi di Kemenag tahun anggaran 2010-2011. Kasus ini baru masuk dalam tahap penyelidikan. KPK baru mulai mengumpulkan bahan keterangan, termasuk akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

”Penyelidikan itu untuk melihat, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau ada indikasi kuat korupsi, dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup, baru statusnya dinaikkan ke penyidikan. Saat itu, akan diusut berapa kerugian negara. Kalau sekarang, saya belum bisa ngomong apa-apa,” katanya. (IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com