JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil menyatakan, pihaknya tidak berniat menahan atau tidak menyetujui usulan pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Nasir, Komisi III tengah mempertimbangkan berbagai hal sebelum menyetujui.
"Tidak ada niat Komisi III untuk menahan-nahan atau tidak menyetujui pembangunan gedung baru itu," kata Nasir di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/6/2012).
Sebelumnya, pimpinan KPK mengkritik Komisi III lantaran tidak merealisasikan janjinya selama ini untuk menyetujui pembangunan gedung baru senilai Rp 160 miliar. Kritikan itu disampaikan ketika rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
Bahkan, pimpinan KPK bakal meminta bantuan kepada rakyat jika Komisi III tidak mencabut tanda bintang (belum menyetujui) anggaran pembangunan gedung. Padahal, pemerintah sudah bersedia mengucurkan anggaran itu.
Nasir mengatakan, pihaknya juga harus memikirkan permintaan pembangunan gedung dari mitra kerja lainnya. Komnas HAM, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta lembaga lain juga meminta hal yang sama.
Jika permintaan KPK disetujui, namun lembaga lain tidak, kata Nasir, maka akan menimbulkan penilaian Komisi III diskriminasi. "Jadi bukan untuk KPK saja, tapi juga untuk mitra kerja kita lain. Semua belum ada yang kita setujui," ucapnya.
Nasir menambahkan, pihaknya ingin mendengarkan penjelasan Sekretariat Negara terlebih dulu apakah masih ada gedung milik pemerintah yang tidak terpakai. Jika ada, katanya, gedung itu akan dialokasikan untuk lembaga yang membutuhkan.
"Kalau Setneg katakan tidak ada lagi gedung pemerintah yang kosong, tidak mungkin ditahan-tahan (pencabutan tanda bintang)," kata politisi PKS itu.
Seperti diberitakan, pimpinan KPK menyebut gedung yang saat ini ditempati KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, sudah tak lagi memadai untuk menampung seluruh pegawai KPK sekitar 730 orang. Saat ini, gedung itu ditempati 650 orang. Sisanya, mereka terpaksa berkantor di dua gedung lain. Padahal, kapasitas gedung itu hanya untuk 350 orang.
Apalagi, KPK berencana menambah pegawai untuk memenuhi tuntutan masyarakat, terutama DPR, dalam pemberantasan korupsi. Idealnya, pegawai KPK sekitar 1.200. Pihak KPK membandingkan dengan jumlah pegawai KPK di Malaysia yang mencapai 5.000 orang dan Hongkong mencapai 3.600 orang.
Belum lagi kondisi gedung yang sudah berumur 31 tahun. Menurut penjelasan konsultan, umur bangunan dan kondisi kelebihan kapasitas itu berbahaya untuk 2-3 tahun ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.