Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Politisi Minta Standar Seleksi Pegawai KPK Diturunkan

Kompas.com - 21/06/2012, 22:55 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menurunkan standar kualitas calon dalam proses seleksi untuk mengisi posisi strategis seperti Deputi dan Direktur KPK. Penurunan standar kualitas itu agar beberapa posisi pejabat KPK yang kosong segera terisi.

Permintaan itu disampaikan para politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat saat rapat dengar pendapat lanjutan dengan jajaran KPK di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/6/2012) malam.

Sebenarnya, permintaan itu sudah disampaikan oleh para politisi Komisi III ketika RDP Rabu kemarin. Saat ini, beberapa posisi penting di KPK masih kosong seperti Deputi Bidang Penindakan, Deputi Pencegahan, Direktur Penyidikan, dan Direktur Gratifikasi, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, jika KPK bertahan pada standarnya, maka posisi strategis yang saat ini kosong tidak segera terisi. Padahal, kata dia, beban kerja terus bertambah.

"Kalau kami tidak masalah orang itu dari dalam atau dari luar. Kami tidak permasalahkan orangnya siapa. Tapi beban kerja ini," kata Aziz.

Anggota Komisi III Ahmad Yani mengatakan, jika dalam dua kali seleksi yang telah dilakukan tidak ada calon yang lolos, apakah tidak mungkin untuk KPK menurunkan kriteria. "Kalau tadi dikatakan nilainya harus 4 dari skalanya 1-5, apakah tidak bisa diturunkan 3 atau 3,5," kata dia.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Sayed Muhammad Muliyadi mengatakan, jika standar itu terus diterapkan, bisa saja tidak ada orang yang lolos seleksi sampai akhir periode pimpinan KPK jilid III.

"Itu sangat berbahaya bagi kinerja KPK. Kalau dua kali pemilihan tidak ditemukan, mungkin ada refresing dalam tata cara penerimaan itu. Mungkin standarisasinya. Lebih baik kurang sedikit dari pada tidak sama sekali," ucap Sayed.

Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III dari F-PKS Nasir Djamil. "Harapan kami kalau ngga ada skala 3-4, yah 3 kurang masih bisa lah," ucap Nasir. Dalam kesimpulan RDP, Komisi III mendesak KPK harus sudah mengisi seluruh posisi yang kosong paling lambat akhir tahun 2012.

Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptonosunu menjelaskan, setiap calon harus melewati empat tahap dalam proses seleksi. Proses itu diantaranya seleksi administrasi serta tes potensi dan kompetensi. Dalam proses seleksi itu, kata dia, KPK juga melibatkan konsultan.

Standar yang ditentukan memang relatif tinggi. Contohnya, integritas calon harus diangka 4 dari skala 1-4, pengendalian diri diangka 3 dari skala 1-3, dan komitmen pada organisasi diangka 3 dari 1-4.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sebenarnya dalam proses seleksi ada toleransi satu angka dari angka yang ditetapkan. Namun, kata dia, dalam dua kali seleksi yang telah dilakukan tetap tidak ada calon yang memenuhi. "Belum ada yang memenuhi," ucapnya.

Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan, seharusnya para politisi Komisi III tak perlu mencampuri proses seleksi pegawai KPK lantaran hal itu adalah urusan internal KPK. Dia juga berharap agar KPK tetap konsisten pada standar yang sudah ditetapkan dalam proses seleksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com