JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Todung Mulya Lubis mengatakan aset Bank Century yang berada di luar negeri memang sulit dikembalikan ke pemerintah Indonesia. Pasalnya, hukum di Indonesia tak berlaku di luar negeri.
"Hukum di Indonesia kan, hanya berlaku di Indonesia. Untuk mengambil aset itu salah satunya ya menjalani proses hukum di sana," terang Todung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6/2012).
Aset Bank Century yang belum berhasil disita diantaranya aset di Hongkong berupa uang tunai Rp 86 miliar, serta surat berharga yang berjumlah 388 juta dollar AS dan senilai 650.000 dollar Singapura. Jika ditotal senilai lebih dari Rp 6 triliun.
Aset tersebut belum berhasil disita lantaran otoritas Hongkong menganggap keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum bisa diartikan sebagai perintah perampasan. Pemerintah Indonesia diminta mengacu pada sistem hukum di Hongkong.
Aset lainnya adalah senilai 155 juta dollar AS di Swiss, yang belum berhasil disita karena pengadilan di Swiss menganggap putusan Pengadilan Jakarta Pusat menunjukkan adanya masalah administrasi negara yang tidak bisa dijadikan alasan merampas aset.
Menurut Todung, untuk mengambil aset tersebut melalui proses hukum sesuai dengan negara itu memerlukan biaya dan waktu yang tak sebentar. Langkah lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mempercepat perampasan aset itu adalah jika Indonesia memiliki kerjasama pada negara-negara tersebut.
"Kecuali sebelumnya Indonesia punya perjanjian dengan negara itu," ujarnya.
Menurut dia, kembalinya triliunan aset Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara itu pun memang sulit dilakukan jika berada di luar negeri, mengingat hukum di masing-masing negara berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.