JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati, bepergian ke luar negeri.
Bertha menjadi saksi dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan pengadaan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
"Sudah dicegah (ke luar negeri)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Maryoto mengatakan, pihaknya telah resmi mencegah Bertha. Menurut Maryoto, Bertha dicegah sejak selama enam bulan terhitung sejak 13 April 2012. Berdasarkan penelusuran, Bertha merupakan notaris yang mengurus akta Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin.
Pada Rabu (20/6/2012) kemarin, KPK memeriksa Bertha sebagai saksi untuk warga negara Malaysia, Azmi bin Muhammad Yusof. Dia dianggap tahu seputar peran Azmi dan WN Malaysia lainnya, Mohamad Hasan bin Kushi, dalam membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Adapun Neneng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Seusai diperiksa selama lebih kurang 11 jam, Bertha mengaku kenal dengan Azmi dan Mohamad Hasan. Akan tetapi, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal hubungannya dengan dua WN Malaysia tersebut. Bertha mengaku diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik seputar kedekatan Neneng dengan dua orang Malaysia itu. Dia juga membantah disebut mengetahui soal pelarian Neneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.