JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap Faisal Amsir, terpidana korupsi yang selama ini buron.
Faisal ditangkap pada Kamis (21/6) pukul 02.35 wib di kamar 135 Mieki Holiday resort Brastagi Tanah Karo Sumatera Utara.
Faisal merupakan terpidana dengan vonis hukuman 6 tahun penjara. Ia terbukti melakukan korupsi pada Bank BNI Jakarta Selatan sehingga merugikan negara sekitar Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.