Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Senang Perkaranya Ditangani KPK

Kompas.com - 21/06/2012, 10:35 WIB
Winarto Herusansono

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com- Hasil pengamatan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah terhadap penanganan tindak pidana korupsi mengejutkan. Ternyata koruptor lebih senang perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibanding aparat penagak hukum lainnya.

Alasannya karena penanganan oleh KPK,kepastian hukumannya jelas. Juga harta jarahan uang negara tetap utuh. Sebaliknya jika ditangani aparat penegak hukum lainnya, prosesnya lama, setiap peningkatan status atas perkaranya harus "membayar", juga tak jarang ada tawar menawar soal pasal yang disangkakan sehingga bisa menguras hartanya. 

"Prinsip KPK menangani perkara korupsi yakni cepat, tepat sasaran dan ada kepastian hukum malah disenangi pelaku korupsi," kata Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, Kamis (21/6/2012) di Semarang, Jawa Tengah.

Eko Haryanto menambahkan, jika tindak korupsi terbanyak dilakukan pejabat negara dan pegawai negeri sipil maka perlu penguatan hukuman. Tidak hanya hukuman penjara seberat-beratnya, juga denda besar mengembalikan keuangan negara tapi perlu ada tambahan hukuman tambahan yakni kerja sosial di daerah terpencil atau luar pulau.

Menurut catatannya, dari banyak terdakwa korupsi yang dibawa ke Pengadilan Tipikor Semarang, hukuman ternyata dinilai ringan. Rata-rata pelaku korupsi divonis dibawah tiga tahun penjara dan ganti kerugian dibawah RP 250 juta. Oleh karena itu, perlu ada revisi atas UU Tipikor, terutama penambahan pasal hukuman tambahan kerja sosial lebih dari setahun bagi pejabat negara atau pegawai negeri, yang rata-rata pelakunya termasuk orang memiliki keahlian dalam bidang kemasyaratan dan pemerintahan.

Ia memberi contoh seorang Sekda yang terbukti korup sebaiknya dikenakan wajib kerja sosial di Timika, misalnya untuk membantu pemberdayaan masyarakat lokal. Cara hukuman tambahan ini mengurangi biaya konsumsi dan kepadatan penghuni penjara serta juga efektif membuat pelaku korupsi jera.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com