SEMARANG, KOMPAS.com - Banyaknya kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil yang berakhir di pengadilan, menunjukkan penegakan hukum di Tanah Air hingga saat ini lebih banyak menerapkan prosedur, ketimbang mengedepankan kepastian hukum.
Hal ini terjadi karena aparat penegak hukum terjebak pada prosedur.
Itu mengemukan dalam diskusi rutin yang digelar Kompas di Jawa Tengah dan Komunitas Tjipian Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/6/2012) petang hingga malam.
Selain dihadiri komunitas Tjipian (komunitas yang membedah dan mengembangkan pemikiran Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo.
Dalam diskusi tersebut dua pakar hukum dari Universitas Diponegoro Semarang Prof Dr FX Adji Samekto SH MHum dan Prof Dr Suteki SH MHum, menguraikan tentang rule of law.
Adji Samekto menjelaskan bahwa dengan rule of law, hubungan-hubungan dalam masyarakat diatur dengan aturan hukum, yang berlaku bagi semua orang.
Adapun Suteki menilai, dalam praktik penegakan hukum, rule of law selalu digunakan penegak hukum. Penerapan rule of law yang kaku menyebabkan sejumlah masyarakat yang kecil yang tidak mengerti hukum harus berhadapan dengan proses pengadilan.
"Yang selama ini terjadi, hakim lebih takut tidak bisa melaksanakan hukum daripadan melakukan terobosan hukum," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut peserta mempertanyakan ketidakberanian aparat penegak hukum dalam melakukan terobosan, terutama dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan masyarakat miskin yang tidak mengerti masalah hukum.

