JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait penangkapan seorang warga negara AS berinisial An di Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak, Rabu (20/6/2012). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, malam. "Tentu kita akan koordinasi dengan pihak kedutaan," kata Johan.
KPK menangkap An dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua lokasi, petang tadi. An tertangkap bersama tiga orang lainnya, yakni R, seorang sopir, dan petugas keamanan di Rest Area KM 13 Tol Jakarta-Merak. Selain itu, KPK menangkap tiga orang lainnya di bagian Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yaitu Kepala Bagian Kargo Bandara berinisial W, dan dua orang yang diduga perantara berinisial A dan E.
Menurut Johan, An ditangkap karena diduga memberi uang Rp 150 juta ke Kepala Bagian Kargo Bandara berinisial W melalui perantara A, E, dan R. Pemberian uang tersebut, menurut Johan, terkait upaya pemerasan terhadap An. Dugaan sementara, katanya, An dimintai uang Rp 150 juta untuk meloloskan barang-barang perusahaannya yang tertahan di Bea Cukai lebih dari empat bulan.
"Menurut keterangan sementara, barang-barang milik A yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia tertahan di Bea Cukai. Untuk bisa mengeluarkan itu, dia (An) diminta uang yang menurut dia Rp 150 juta," ujar Johan.
Barang-barang An tersebut berupa peralatan rumah tangga seperti kursi, meja, milik PT TD Williamson. Hingga kini, An dan enam orang yang tertangkap tangan lainnya masih menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam 1 x 24 jam, KPK akan menentukan apakah status mereka menjadi tersangka atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.