Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu lagi Ditahan Tersangkut Kasus Suap PON

Kompas.com - 19/06/2012, 22:13 WIB

PEKAN BARU, Kompas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas terkait dengan kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON).
    
"Lukman Abbas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk selanjutnya akan menjalani pemeriksaan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa malam.
    
Johan mengatakan bahwa Lukman ditahan setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Gedung KPK. "Penahanan untuk Lukman adalah demi kepentingan penyidikan agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," katanya.
    
Johan mengatakan bahwa Lukman diperiksa secara intensif sejak pukul 10.00 WIB bersama dengan seorang tersangka kasus yang sama, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas nama Taufan Andoso Yakin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). "Taufan juga ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan," kata Johan.
    
Lukman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    
Sementara Taufan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    
Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah mencekal Gubernur Riau Rusli Zainal terkait dengan penyidikan perkara ini.
    
Sebelumnya, pejabat eksekutif dan legislator itu, kata Johan, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka terkait dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Stadion Utama PON Riau.
    
Keduanya bersama dengan empat tersangka lainnya, yakni Muhammad Dunir dan Muhammad Faisal Aswan, juga anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB dan Golkar, serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP), termasuk juga Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau dinyatakan terbukti terlibat kasus dugaan suap proyek PON.
    
Para tersangka ini sebelumnya tertangkap tangan oleh tim KPK di Pekanbaru yang kemudian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 juta. Uang ini diduga untuk suap.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com