JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 11 hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya direkomendasikan mendapatkan sanksi berat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (19/6/2012) ini.
Menurut Asep, KY telah menerima 766 pengaduan/laporan masyarakat sejak Januari hingga Mei lalu. Dari jumlah tersebut, KY telah menindaklanjutinya dengan memanggil 67 pelapor dan memeriksa 46 hakim.
"Rekomendasi yang sudah dijatuhkan, 8 hakim dikenai sanksi ringan, 1 hakim dikenai sanksi sedang, dan 1 lagi sanksi berat," ujar Asep.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi kepada 30 hakim, baik berupa sanksi berat, ringan, maupun sedang. Beberapa di antaranya adalah ketua pengadilan negeri yang diturunkan pangkatnya karena pelanggaran etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.