JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, mengungkapkan, MA telah memeriksa empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang dilaporkan masyarakat karena sering membebaskan terdakwa korupsi. Namun, pihaknya belum dapat mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Saya sudah tanya Kepala Badan Pengawas, hakim-hakim itu sudah diperiksa 14 hari lalu. Tetapi hasilnya belum ada, karena pemeriksaan waktu itu sempat tertunda sebab salah satu hakimnya berhalangan," kata Ridwan, Selasa (19/6/2012).
MA, jelas dia, menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku empat hakim Pengadilan Tipikor tersebut. Ia tidak bersedia menyebutkan nama-nama hakim itu. Namun informasi yang beredar di kalangan media dan LSM, hakim-hakim yang sering membebaskan terdakwa korupsi adalah seorang hakim karir dan duan hakim ad hoc tipikor.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menyarankan agar MA memindahkan hakim-hakim tersebut dan tidak menyatukan mereka dalam satu pengadilan. Terkait saran ini, Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan. Pemindahan hakim bisa saja dilakukan, baik sebagai bentuk promosi ataupun demosi atas kinerja mereka.
"Soal pemindahan, itu kewenangan Tim Promosi Mutasi yang terdiri dari para ketua muda MA, direktur jenderal, dan direktur penempatan hakim," kata Ridwan.
Ditanya apakah benar Lilik telah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Selatan, dan kini menjabat Ketua PN, Ridwan mengaku belum mengetahui.
Pengadilan Tipikor Semarang dikenal sering membebaskan terdakwa korupsi. Setidaknya terdapat tujuh kasus korupsi yang dibebaskan, enam di antaranya dilakukan oleh majelis yang dipimpin hakim yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.