Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jateng Teken Surat Penonaktifan Soemarmo

Kompas.com - 19/06/2012, 18:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyatakan telah menandatangani surat penonaktifan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro. Surat tersebut selanjutnya tinggal menunggu proses di Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah, tinggal tunggu saja, surat dari sini (KPK) ke Gubernur, Gubernur melaporkan ke Mendagri. Mendagri itu kan proses, saya sudah sampaikan ke Mendagri," kata Bibit seusai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (19/6/2012).

Bibit juga menyatakan telah menerima surat dari KPK yang merekomendasikan agar Soemarmo dinonaktifkan. Soemarmo menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 yang diproses KPK.

Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012) lalu, Soemarmo didakwa menyuap anggota DPRD Kota Semarang untuk memperlancar pembahasan rancangan peraturan daerah terkait APBD tersebut. Surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, Soemarmo selaku Wali Kota Semarang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Sekretaris Daerah Semarang Akhmad Zaenuri, memberi atau menjanjikan uang kepada anggota DPRD melalui Purno Sarjono dan Sumartono.

Agung Purno merupakan anggota DPRD Semarang asal Fraksi Partai Amanat Nasional, sedangkan Sumartono dari Fraksi Partai Demokrat. Sumartono divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti menerima suap. Adapun Akhmad Zaenuri divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com