JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/6/2012), menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak BHIT. Dua direktur BHIT yang diperiksa tersebut adalah Darma Putra dan Wandhy Wira Riadi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.
Selain dua direktur tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua karyawati BHIT, yaitu Maya dan Sofy. Diketahui, Maya merupakan staf di bagian keuangan BHIT. Maya, Darma Putra, dan Whandy, sebelumnya dipanggil KPK bersama dengaan CEO BHIT, Hary Tanoesoedibjo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno dan pengusaha bernama James. Diduga, James memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama. KPK menangkap tangan keduanya pada Rabu (6/6/2012).
Saat ini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak. Sebelumnya KPK meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng terkait kepentingan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.