Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Mengaku Tak Tahu Peran Anas

Kompas.com - 18/06/2012, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, mengaku tidak tahu peran Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. Istri dari Muhammad Nazaruddin ini juga mengaku tidak ikut campur keuangan Grup Permai, perusahaan milik suaminya. Neneng juga membantah aktif di PT Anugerah Nusantara (sekarang Grup Permai) sebagai Direktur Keuangan.

"Peran Anas, dia (Neneng) tidak pernah tahu tentang kerjaan yang pernah terjadi di PT Anugerah, itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," kata salah satu pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/6/2012) seusai mendampingi Neneng diperiksa penyidik KPK.

Selaku Direktur Keuangan di Grup Permai, Neneng dianggap tahu serta memiliki catatan lengkap tentang aliran serta jumlah dana yang diterima pihak-pihak yang bermain dalam proyek Hambalang. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, tidak menutup kemungkinan KPK memeriksa Neneng terkait proyek Hambalang yang diselidiki KPK.

"Melihat posisi yang bersangkutan sangat penting dengan keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin, tidak tertutup kemungkinan apabila ada informasi keterangan terkait Ibu NSW (Neneng Sri Wahyuni), misalnya pengembangan suap wisma atlet, penyelidikan Hambalang," kata Johan secara terpisah.

Rufinus mengatakan, Neneng tidak tahu apa yang terjadi pada proyek-proyek terkait Grup Permai tersebut. Dia juga tidak paham mengapa KPK menetapkanya sebagai tersangka.

"Bu Neneng tadi meminta kepada KPK agar segera menjelaskan sebenarnya dasar-dasar dia disangka dalam melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka terkait posisi wanita itu sebagai Direkur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara terkait pengadaan proyek PLTS di Kemennakertrans senilai Rp 8,9 miliar.

Muhammad Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi PLTS ini pernah mengungkapkan kalau keuntungan PTLS yang masuk ke PT Anugerah Nusantara ada yang digunakan untuk membeli Alphard Anas. Nazaruddin juga mengatakan kalau 30 persen saham PT Anugerah Nusantara miliknya telah dijual ke Anas.

Hal tersebut pun daibantah Anas. Hari ini Rufinus membenarkan ungkapan Nazaruddin itu. Menurut Neneng, katanya, pemilik PT Anugerah Nusantara adalah Anas dan Nazaruddin. Pada akhirnya, kata Rufinus, Nazaruddin menjual sahamnya ke Anas.

"Yang terakhir Pak Nazar menjual sebagian saham ke Pak Anas, itu saja tadi pemeriksaan beliau di KPK," ujar Rufinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com