JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, berencana mengajukan penangguhan penahanan. Menurut pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk, permohonan penangguhan penahanan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya akan segera kita ajukan," kata Rufinus di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012) saat mendampingi Neneng diperiksa KPK.
Junimart Girang, juga pengacara Neneng, mengatakan bahwa penangguhan penahanan diajukan oleh kliennya atas alasan anak-anaknya. Menurutnya, Neneng tengah mengupayakan pemulangan tiga anaknya dari Indonesia ke Malaysia. "Dengan tentu mendapat fasilitas dari lembaga terkait," ucapnya.
Diketahui, anak Neneng masih berada di Malaysia, setelah Neneng tertangkap KPK pada Rabu (13/6/2012). KPK menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur ilegal lewat Batam.
Terhitung sejak Kamis (14/6/2012), Neneng ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Jakarta Timur. Menurut Rufinus, Neneng masuk ke Indonesia karena memang ingin pulang. "Keinginan itu sudah sedemikian rupa. Kalau keinginan sudah tinggi, apa pun diabaikan," ucapnya.
Pernyataan Rufinus tersebut sekaligus membantah kabar yang mengatakan kalau Neneng ke Indonesia untuk mengurus pengalihan aset milik dia dan Nazaruddin senilai Rp 1 triliun. "Logika berpikir sebagai wartawan kan tahu dong, kalau ada duitnya, kan pasti sudah diambil KPK," kata Rufinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.