Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Akan Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang

Kompas.com - 16/06/2012, 03:46 WIB

Jakarta, Kompas - Berkas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa penuntut umum akan mendakwa Dhana dengan dakwaan korupsi dan pencucian uang.

”Untuk kasus Dhana, penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, jadi segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Jumat (15/6), di Jakarta.

Penyidikan kasus Dhana telah berlangsung selama tiga bulan lebih. Masa penahanan Dhana pun telah diperpanjang beberapa kali. Terakhir, perpanjangan masa tahanan Dhana ditetapkan pada 30 Mei 2012 untuk masa satu bulan, hingga 29 Juni 2012.

Penasihat hukum Dhana, Reza Edwijanto, mengatakan masih banyak hal yang belum diklarifikasi kepada Dhana saat penyidikan, terutama aliran uang pada rekening Dhana.

Kasus ini bermula karena Dhana dianggap memiliki harta tak wajar sebagai pegawai negeri sipil golongan III/C. Ia memiliki rekening berjumlah miliaran rupiah di sejumlah bank.

Dhana juga memiliki beberapa barang berharga, seperti emas, dokumen sertifikat tanah, dan mobil mewah. Tim satuan khusus pada Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah barang berharga milik Dhana pada 21 dan 29 Februari 2012.

Dhana diduga menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak. Uang itu kemudian dicuci oleh Dhana dan teman-temannya dalam berbagai modus. Uang itu tidak ditempatkan pada sistem perbankan, tetapi diputar di berbagai perusahaan, seperti jual beli mobil, minimarket, dan properti.

Kejaksaan menahan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Dhana, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (pegawai Ditjen Pajak), Herly Isdiharsono (rekan bisnis dan mantan atasan Dhana) serta Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak). (faj)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com