JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menembak hingga tewas pelaku penembakan di Papua berinisial MT, polisi di Papua menyisir tempat tinggal MT di Rusunawa Waena, Papua, Kamis (14/6/2012). Polisi memeriksa semua kamar-kamar di rusunawa pukul 12. 31 WIT.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, penyisiran yang dipimpin langsung Kepala Polda Papua Irjen Bigman L Tobing itu dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti guna mengungkap kasus-kasus penembakan yang belakangan ini kerap terjadi di Papua.
"Kapolda mengumpulkan penghuni rusunawa di mana pelaku bersembunyi. Diberikan penjelasan tentang pemeriksaan semua kamar untuk mencari barang bukti apa yang bisa ditemukan untuk mengungkap kasus- kasus yang terjadi selama ini," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Dalam penyisiran di semua kamar tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya sepucuk senjata laras panjang, bendera Bintang Kejora, bom molotov, 11 parang, 3 petasan dengan panjang 3 meter, puluhan anak panah dan busurnya, 4 buah ketapel, 1 borgol, 3 tas ransel, 3 laptop, pakaian loreng, serta puluhan dokumen Papua Merdeka.
Pada Kamis (7/6/2012) pekan lalu, polisi menangkap tiga tersangka penembakan di Papua berinisial BT dan JW pada Kamis (7/6/2012). Sehari kemudian, polisi juga menangkap tersangka berinisial C.
Berdasarkan keterangan tiga tersangka dan sejumlah saksi, polisi mengejar pelaku MT. MT akhirnya ditembak setelah sempat melakukan perlawanan. Saud mengatakan MT sempat dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Kematian MT hari itu langsung menimbulkan kerusuhan di Jayapura sekitar pukul 09.30 WIT. Kelompok tersebut melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap 6 buah ruko, 3 warung, 1 bengkel, 20 sepeda motor dan 4 mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.