Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Sengaja Menampakkan Diri untuk Ditangkap

Kompas.com - 15/06/2012, 13:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni, dikatakan sengaja masuk ke wilayah Indonesia untuk ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2012).

"Tim kuasa hukum dan KPK benar, tapi dengan versi yang berbeda. Jadi, Neneng itu menampakkan diri untuk ditangkap," kata Hotman.

Hotman mendatangi gedung KPK untuk mengunjungi Neneng yang ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. Hotman mengaku telah mendapat surat kuasa sebagai pengacara Neneng bersama rekannya, Elza Syarief, Junimart Girsang, dan Rufinus Hutauruk.

Menurut Hotman, penangkapan terhadap Neneng bukanlah hasil kerja intelijen KPK. "Tapi mulai bulan April, Neneng sudah berniat menyerahkan diri dan suaminya sudah meminta tim kuasa hukum dan menyurati KPK," katanya.

Sebelumnya, tim pengacara Nazaruddin memang telah mengirim surat ke KPK yang isinya meminta agar KPK menjemput Neneng, bukan menangkap. Namun, KPK menolak bernegosiasi dengan para pengacara Nazaruddin tersebut. "KPK waktu itu tidak ada tanggapan sehingga Neneng inisiatif dengan caranya sendiri," sambung Hotman.

Meskipun demikian, Hotman mengaku tidak tahu bagaimana cara Neneng bisa masuk ke Indonesia, padahal paspornya sudah dicabut pihak Imigrasi. Hotman juga mengaku tidak tahu soal dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng. Kedua warga negara Malaysia itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan perkara Neneng dengan membantu wanita itu selama buron.

"Bagaimana saya tahu? Yang saya tahu orang Malaysia itu mantan suaminya Manohara doang, yang lain saya enggak tahu," ujar Hotman.

Sementara KPK menegaskan kalau Neneng bukanlah menyerahkan diri, melainkan ditangkap penyidik KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penyidik KPK telah mengintai Neneng sejak yang bersangkutan tiba di Batam, Riau. KPK menangkap Neneng pada Rabu (13/6/2012) sore di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Selasa (12/6/2012), Neneng diketahui berada di Batam, kemudian terbang ke Jakarta keesokan harinya. Neneng yang buron sekitar delapan bulan itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

    Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

    Nasional
    Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

    Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com