JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/6/2012), menahan dua warga negara Malaysia yang diduga membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Keduanya adalah M Hasan bin Khusi dan Azmi bin Yusuf. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron. M Hasan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan Azmi di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur.
"Ditahan 20 hari pertama terhitung sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis. Menurut Johan, penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan KPK Iswan Helmi dalam jumpa pers mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. KPK memeriksa keduanya sejak tertangkap Rabu (13/6/2012) sore. Salah satu dari mereka ditangkap di kawasan Senen, sedangkan seorang lagi ditangkap saat hendak menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.