Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dua WN Malaysia Tersangka

Kompas.com - 14/06/2012, 20:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap dua warga negara Malaysia yang tertangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Rabu (14/6/2012). Dua warga negara Malaysia itu bernama R Azmi Bin Muhamad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Khusi. Mereka diduga mencegah atau merintangi proses penyidikan perkara Neneng dengan membantu yang bersangkutan selama buron.

"Pimpinan KPK berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah menetapkan status dua warga negara (WN) tetangga kita tersebut sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Iswan Helmi, dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Ketua KPK Abraham Samad, Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Menurut Iswan, penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. KPK memeriksa keduanya sejak tertangkap kemarin sore. Salah satu dari mereka ditangkap di kawasan Senen, sedangkan seorang lagi ditangkap saat hendak menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, ditahan.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin meluruskan pemberitaan yang menyebutkan kalau satu dari dua warga Malaysia itu merupakan penasihat kerajaan di Malaysia. "Mereka bukan penasihat, bukan juga pegawai kerajaan. Sebagaimana jalur hukum, bagaimana KPK, saya sebagai duta besar, mempersilakan (untuk diproses)," katanya.

Dato Syed Munshe pun berjanji akan mempermudah akses KPK dalam memproses hukum dua warga negara Malaysia tersebut. Jika keduanya memerlukan bantuan hukum, menurut Dato, pihaknya siap memberi bantuan.

Rabu (13/6/2012), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan mendalami peran dua WN Malaysia tersebut. KPK memperoleh informasi kalau satu di antaranya merupakan orang penting di Malaysia. "Orang ini cukup penting karena dia merupakan penasihat dari satu pemerintahan kerajaan di Malaysia," kata Bambang dalam jumpa pers, kemarin.

Pernyataan Bambang itu dibantah Abraham hari ini. "Tidak pernah ada penjelasan resmi dari KPK yang menyatakan dua warga negara Malaysia adalah pejabat atau penasihat kerajaan," ujar Abraham.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu sore. Neneng diketahui masuk Batam, Riau, dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur laut. Kemudian istri Muhammad Nazaruddin itu terbang ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan mendarat sekitar pukul 11.30 WIB.

Diduga, dua warga negara Malaysia itu mendampingi Neneng dari Kuala Lumpur hingga Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com