JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Wa Ode Nurhayati menyatakan, uang yang mengalir ke rekening Tasniem Fauzia, putri mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Amien Rais, adalah uang pembayaran atas barang-barang yang dibeli Wa Ode dari butik Tasniem di Yogyakarta.
Hal tersebut disampaikan salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab menanggapi disebutnya nama Tasniem dalam surat dakwaan Wa Ode. "Uang tersebut untuk pembelian barang (pakaian dan kosmetik di butik milik Putri Pak Amien di Yogya," kata Nurzainab melalui pesan singkat, Rabu (13/6/2012) malam.
Bukti pengiriman barang-barang tersebut, kata Nurzainab, masih tersimpan di rumah Wa Ode.
Diberitakan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang di samping menerima suap senilai Rp 6,5 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID.
Wa Ode diduga menyembunyikan asal-usul uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke pihak ketiga.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012), salah satu pihak ketiga yang menerima uang Wa Ode adalah Tasniem Fauzia.
"Mentransfer ke pihak ketiga sebesar Rp 2,5 juta melalui ATM ke rekening atas nama Tasniem Fauzia pada tanggal 30 Januari 2011," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana, membacakan surat dakwaan.
Selain ke putri Amien Rais, Wa Ode juga disebut mentransfer ke sejumlah pihak lain, termasuk ke dua pengacaranya, yakni Wa Ode Nur Zainab dan Arbab Paproeka. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga dengan Wa Ode.
Nilai total uang yang ditransfer ke pihak ketiga tersebut mencapai Rp 619,2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.