Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permainan Anggaran di DPR

Kompas.com - 14/06/2012, 03:57 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, menerima Rp 6,250 miliar terkait pencairan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah yang dibahas Badan Anggaran DPR.

Wa Ode juga didakwa melakukan pencucian uang atas uang yang diduga hasil suap terkait pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6), menggambarkan permainan anggaran di DPR.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Wa Ode menerima hadiah atau janji menerima uang tunai yang seluruhnya sebesar Rp 6,250 miliar. Uang itu dari Haris Andi Surahman yang berasal dari Fahd El Fouz (Rp 5,5 miliar), dari Saul Paulus David Nelwan (Rp 350 juta), dan dari Abram Noach Mambu (400 juta). ”Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR yang punya kewenangan mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima alokasi dana DPID tahun anggaran 2011,” kata Jaksa I Kadek Wiradana.

Jaksa merinci pencairan DPID untuk empat kabupaten itu. Tanggal 11 Oktober 2010, Banggar DPR mengikuti rapat panitia kerja transfer daerah bersama pemerintah membahas alokasi DPID tahun 2011 yang akhirnya menyepakati anggaran sebesar Rp 7,7 triliun dengan ketentuan kabupaten/kota kategori sedang mendapat Rp 25 miliar, rendah Rp 30 miliar, dan rendah sekali Rp 40 miliar. Sekitar Oktober tersebut, Wa Ode disebut jaksa bertemu Fahd dan Haris terkait alokasi DPID untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Dakwaan terhadap Wa Ode terkait pasal pencucian uang ialah menempatkan uang beberapa kali di rekening Bank Mandiri Cabang Jakarta DPR atas namanya sebesar Rp 50,595 miliar. Uang itu diduga merupakan hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Dalam dakwaan jaksa, dirinci uang mengalir ke keluarga, rekan dekatnya, dan Tasniem Fauzia sebesar Rp 2,5 juta. Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, mengatakan, uang ke Tasniem untuk pembayaran pembelian pakaian dan peralatan wanita.

Ketua KPK Abraham Samad menuturkan, dalam waktu dekat ada politisi jadi tersangka baru kasus DPID. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, berpandangan, perlu terobosan untuk mengembangkan kasus Wa Ode itu lewat transaksi mencurigakan yang diserahkan ke KPK. (DIK/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com