Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Sebut Ketua DPR Terima Jatah DPID

Kompas.com - 13/06/2012, 20:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati, menuding Ketua DPR Marzuki Alie ikut menerima jatah fee DPID. Hal itu diungkapkan Wa Ode seusai menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Selain Marzuki, Wa Ode juga menuding setiap wakil ketua DPR dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ikut menikmati fee DPID. "Berdasarkan data saudara Nando, TA (tenaga ahli) Banggar, dia sebutkan bahwa kode K (Ketua) memiliki jatah Rp 300 miliar, Rp 250 miliar per Wakil Ketua, dan pimpinan Banggar," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan, biarlah dirinya menjadi jembatan KPK untuk membongkar permainan uang di parlemen. "Sebagai anggota Banggar dan anggota fraksi, seluruhnya diikat tugas konstitusional dan legal, tetapi jatah pimpinan DPR dan Ketua DPR itu tidak legal dan inkonstitusional," ujar Wa Ode.

Saat ditanya tidak adanya nama pimpinan Banggar ataupun pimpinan DPR dalam surat dakwaannya, Wa Ode menjawab, "Biar publik yang menyikapinya, dari awal kasus ini memang skenario."

Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, mengatakan, pihaknya akan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menghadirkan Ketua DPR Marzuki Alie dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi di persidangan.

Menurut Nur Zainab, kasus yang menjerat kliennya ini berawal dari Marzuki Alie yang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka transaksi keuangan Wa Ode. Permintaan Marzuki tersebut, menurut Nur Zainab, melanggar hukum. "Sejak awal ini bagian dari skenario ketika beliau (Wa Ode) menyuarakan satu sistem ini diperbaiki," katanya.

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Fahd A Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu. Selain penerimaan suap, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar di rekeningnya. Sebagian uang dalam rekening tersebut diyakini jaksa merupakan uang suap dari Fahd, Paul, dan Abram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

    Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

    Nasional
    Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

    Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

    Nasional
    Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

    Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

    Nasional
    Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

    Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

    Nasional
    Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

    Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

    Nasional
    Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

    Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

    Nasional
    KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

    KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

    Nasional
    Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

    Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

    Nasional
    'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

    "One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

    Nasional
    Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    Nasional
    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Nasional
    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Nasional
    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com