Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Tidak Ada Tapol di Papua

Kompas.com - 13/06/2012, 17:00 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menegaskan bahwa tidak ada tahanan politik (Tapol) di Papua. Pelanggaran hukum di Papua semuanya murni karena tindak pidana biasa.

"Pemerintah tidak mungkin melakukan pembiaran terkait kasus pelanggaran hukum. Di Papua tidak ada tahanan politik, orang-orang yang diproses di peradilan Papua adalah murni karena hukum pidana," ujar Amir di ruang rapat pimpinan komisi III DPR, Rabu (13/06/2012).

Lebih jauh lagi Menhuk dan HAM menandaskan bahwa di Indonesia tidak ada lagi tapol. Menurutnya dengan dicabutnya undang-undang subversif, kebebasan berbicara dan berekspresi didukung penuh oleh pemerintah.

Ketika ditanya mengenai kasus Filep Karma, aktivis Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang diganjar penjara 15 tahun penjara terkait pengibaran bendera Bintang Kejora pada ulang tahun OPM 1 Desember 2004 lalu, Amir menegaskan bahwa orang yang ditahan atau disidik di Papua tidak ada yang berstatus tahanan politik.

"Orang-orang yang disidik atau di tahan di Papua hanya mengaku sebagai tapol. Selama ini terjadi miskomunikasi antara berbagai pihak terkait Papua, harus saya luruskan lagi jika di Papua tidak ada tapol, di Papua hanya ada pelaku pelanggaran tindak pidana saja. Oleh karena itu perlu ada penegakan hukum terkait pelaku pelanggaran hukum pidana di Papua," tambah Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com