JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sherny Kojongian, Afrian Bondjol, menegaskan bahwa kliennya pergi ke Amerika Serikat bukan untuk melarikan diri atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai 1,95 Triliun itu. Mantan Direktur Kredit dan Treasury Bank BHS itu ke AS dalam upaya menjaga keselamatan dirinya saat kerusuhan tahun 1998.
Menurut Afrian, Sherny pergi meninggalkan Indonesia bukan pada tahun 2002, melainkan pada awal Januari 1999. Saat meninggalkan Indonesia itu, Sherny juga tidak dalam status dicekal dan pergi tanpa melanggar suatu aturan hukum apa pun.
"Kenapa dia ke Amerika? Bukan karena dia melarikan diri. Karena pada saat itu, awal Januari '99, belum ada proses persidangan terhadap dirinya. Kita tahu pada tahun '98 kerusuhan, sehingga dia khawatir keselamatan diri dan keluarganya. Dia minta suaka politik ke Amerika dan atas dasar itu pemerintah Amerika mengabulkan permintaan suaka politik itu," kata Afrian di Kejaksaan Agung, Rabu (13/6/2012).
Afrian menjelaskan, Sherny memang tidak melaporkan keberadaan dirinya di AS kepada Kedutaan Besar RI karena sudah mendapat suaka politik tersebut. "Jadi dia putus hubungan dengan Indonesia," ujarnya.
Sherny dideportasi dari San Fransisco, AS, pada Senin (11/6/2012). Ia tiba di Jakarta pada Rabu pagi tadi dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Sherny diberitakan kabur sebelum menerima putusan dengan sidang in absentia. Saat itu ia diputuskan bersalah dan harus menjalani 20 tahun hukuman penjara bersama rekannya (almarhum) Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing dan Eko Edi Putranto. Hendra dihukum seumur hidup, sementara Eko diganjar 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sherny menjadi buronan Kejaksaan Agung selama 10 tahun hingga akhirnya ditangkap interpol pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.