JAKARTA, KOMPAS.com — Buronan kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas dari salah seorang pejabat KPK, Neneng ditangkap di Batam, Rabu (13/6/2012) siang. Saat ini, petugas KPK tengah membawa Neneng dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Kabar penangkapan Neneng telah berembus sejak Rabu pagi. Namun, saat itu belum diketahui dengan pasti apakah Neneng tengah berada di Malaysia atau sudah di Indonesia.
Menurut informasi seorang pejabat di KPK, Neneng justru ditangkap di Batam. Tidak diperoleh keterangan detail tentang penangkapan Neneng di Batam tersebut. "Yang pasti, Neneng sudah kami tangkap," kata pejabat tersebut.
Neneng adalah istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Neneng diduga ikut berperan dalam dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui PT Alfindo. Neneng tak diketahui keberadaannya sejak Nazaruddin juga buron ke luar negeri. Namun, saat Nazaruddin ditangkap Interpol di Kolombia, keberadaan Neneng tetap tak diketahui.
Padahal, sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah membenarkan bahwa penangkapan Neneng dilakukan di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan. Jadi, di mana sebenarnya Neneng ditangkap, di Batam atau Pejaten?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.