Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dilimpahi Uang, Dua Pengacara Wa Ode Diminta Tak Ikut Sidang

Kompas.com - 13/06/2012, 16:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melarang dua pengacara Wa Ode Nurhayati mengikuti persidangan kasus Wa Ode. Hal tersebut dikarenakan kedua pengacara itu diduga ikut mendapat uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode.

Kedua pengacara yang dimaksud adalah Wa Ode Nurzainab dan Arbab Paproeka yang juga masih keluarga Wa Ode. "Wa Ode Nurzainab dan Arbab sebagai nama yang menerima dan yang bersangkutan adalah nama anggota tim kuasa hukum, untuk menghindari konflik kepentingan, kami meminta tidak diikutkan dalam persidangan," kata jaksa Kadek Wiradana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012), seusai pembacaan surat dakwaan Wa Ode.

Dalam surat dakwaan, Wa Ode diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyembunyikan asal usul uang Rp 50,5 miliar dari rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke rekening pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud, dua di antaranya adalah Nur Zainab dan Arbab.

Disebutkan, sebesar Rp 150 juta ditransfer melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Nur Zainab pada 25 November 2010. Kemudian senilai Rp 100 juta ke rekening atas nama Arbab di Bank Mandiri pada 3 Mei 2011.

Atas permintaan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo meminta jaksa membuktikan terlebih dahulu aliran dana ke Nur Zainab dan ke Arbab itu sebelum meminta keduanya tidak ikut sidang.

"Sebelum bisa membuktikan, majelis tidak bisa melarang yang bersangkutan menghadiri persidangan ini, tapi majelis otomatis akan mencatatnya," ujar Suhartoyo.

Menanggapi jawaban hakim tersebut, jaksa Kadek mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan hal tersebut dalam persidengan ke depan. "Maka kami kemungkinan akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," katanya.

Sementara Nur Zainab dari kursi pengacara mengatakan, "Kami tidak ingin sidang perkara ini dimulai dengan suudzon (prasangka buruk)".

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Fahd A Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu.

Selain penerimaan suap, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar di rekeningnya. Sebagian uang dalam rekening tersebut diyakini jaksa merupakan uang suap dari Fahd, Paul, dan Abram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

    Nasional
    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    Nasional
    Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

    Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

    Nasional
    Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

    Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com