Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Didakwa Terima Suap Rp 6,5 Miliar

Kompas.com - 13/06/2012, 14:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Politikus Partai Amanat Nasional itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Surat dakwaan perkara Wa Ode dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (13/6/2012). Menurut jaksa, Wa Ode menerima uang dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq senilai Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.

Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan kewenangan Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran DPR dalam mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa mendapat alokasi dana DPID 2011. Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Selain pidana korupsi, jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang Rp 65 miliar terkait upaya terdakwa mengalokasikan DPID 2011 untuk empat daerah adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan anggota DPR Komisi VII, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," kata Jaksa Kadek Wiradana.

Kadek menjelaskan, terkait alokasi DPID di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, Wa Ode menerima uang dari Fahd A Rafiq. Sekitar September 2010, kata Kadek, Fahd selaku pengusaha mengetahui adanya pembahasan DPID di DPR. Ia pun meminta Haris Surahman mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan agar tiga kabupaten di Aceh itu mendapat alokasi DPID. Haris kemudian mempertemukan Fahd dengan Wa Ode dalam suatu pertemuan.

"Haris meminta kepada terdakwa agar mengusahakan kabupaten tersebut sebagai daerah penerima DPID," katanya. Wa Ode pun, lanjut Kadek, menyanggupi permintaan tersebut dan meminta Haris mengirim proposal. Setelah DPR dan pemerintah menyepakati besaran DPID Rp 7,7 triliun untuk kabupaten sedang, Wa Ode meminta Fahd menyediakan dana 5-6 persen dari alokasi DPID yang didapat daerah masing-masing.

Permintaan tersebut pun disanggupi Fahd. Ia kemudian mengajukan proposal yang meminta alokasi DPID untuk Aceh Besar senilai Rp 50 miliar, Pidie Jaya Rp 266 miliar, dan Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar. Proposal tersebut kemudian diterima Wa Ode. Setelahnya, Wa Ode mendapat uang Rp 5,5 miliar sebagai realisasi kesepakatan 5-6 persen dari pengalokasian DPID di tiga kabupaten itu.

Modus yang sama terjadi terkait pengalokasian DPID di Kabupaten Minahasa. Wa Ode menerima uang dari Paul Nelwan dan Abram Noach melalui Haris Surahman. Uang tersebut diterima setelah kedua pengusaha itu mengajukan proposal DPID Rp 35 miliar untuk Minahasa. Untuk kasus TPPU, Wa Ode didakwa menyembunyikan asal usul uang Rp 50,5 miliar dari rekeningnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Nasional
    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

    Nasional
    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Nasional
    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

    Nasional
    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

    Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

    Nasional
    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

    Nasional
    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

    Nasional
    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

    Nasional
    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

    Nasional
    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

    Nasional
    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com