JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyerahkan asuransi untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi, Rabu (13/6/2012) di Kementerian Perhubungan. Asuransi ini sebenarnya santunan pemerintah melalui mekanisme Ex Gratia et Sans Prejudice. Pada prinsipnya adalah pembayaran dana santunan terhadap kasus-kasus kecelakaan yang tidak terjamin dalam ketentuan UU no 33 dan 34 jo PP no 17 dan 18 tahun 1965.
Asuransi ini diberikan oleh Menhub EE Mangindaan didampingi Kepala Badan SAR Nasional Marsda Daryatmo dan Sekretaris Menko Kesra Indroyono Soesilo kepada 33 ahli waris. Santunan untuk korban atas nama Femi Adi Soempeno (wartawan Bloomberg Indonesia) diberikan dalam bentuk biaya pemakaman karena tidak ada ahli waris. Sedangkan korban atas nama Stephen Khamadi sampai sekarang belum selesai proses verifikasi ahli warisnya.
"Santunan ini tidak akan bisa menggantikan keberadaan para korban Sukhoi tersebut. Tapi ini adalah bentuk empati dari Pemerintah pada ahli waris korban," ujar Mangindaan.
Sebelum memberikan sambutan, Menhub EE Mangindaan juga mengajak semua yang hadir untuk mengheningkan cipta mengenang para korban kecelakaan tersebut.
Untuk asuransi dari pihak Sukhoi sampai saat ini belum diberikan karena masih proses verifikasi data ahli waris. Menhub mengharapkan data-data yang dimiliki Jasa Raharja bisa diberikan pada pihak Sukhoi agar proses verifikasi cepat selesai. Diharapkan pada minggu ke-3 bulan Juni verifikasi Sukhoi selesai dan santunan Rp 1,25 miliar per korban bisa diberikan. (Angkasa/Gatot R)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.