JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keberatannya atas rencana Mahkamah Agung (MA) menambah jumlah Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Jakarta. ICW menyarankan, MA lebih baik menambah hakim di Pengadilan Tipikor yang sudah ada daripada membentuk pengadilan baru.
Hal tersebut diungkapkan peneliti hukum ICW Donal Fariz, Selasa (12/6/2012) malam.
Seperti diketahui, MA berencana menambah empat Pengadilan Tipikor di Jakarta, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Utara, dan PN Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan mengingat kasus korupsi yang semakin meningkat sementara jumlah hakim sangat sedikit.
Agar pemeriksaan perkara tidak tertunda dan sidang tidak dilakukan secara maraton di satu Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, MA memandang perlu menambah jumlah pengadilan.
Menurut Donal, MA sebaiknya melakukan penguatan di masing-masing Pengadilan Tipikor. Pasalnya dari hasil beberapa eksaminasi publik yang dilakukan bersama para akademisi dan praktisi, ICW mendapat gambaran adanya persoalan serius terkait kompetensi hakim tipikor khususnya hakim ad hoc.
Ia mengakui, saat ini memang terdapat kecenderungan terjadi peningkatan perkara korupsi secara nasional. Namun, Donal berpendapat persoalan tersebut bisa diatasi dengan melakukan penambahan majelis hakim. Langkah ini lebih sederhana daripada membuat pengadilan baru.
Selain itu, tambahnya, faktor pengawasan terhadap kinerja Pengadilan Tipikor menjadi catatan tersendiri. "Apalagi di beberapa pengadilan, misalnya di PN Jaksel, terkenal doyan dengan vonis bebas. Malangnya lagi, komposisi majelis hakim ditentukan oleh Ketua PN. Jadi makin ribet persoalannya," kata Donal.
Saat ini, MA sudah memiliki 33 pengadilan tipikor yang tersebar di tingkat provinsi. Undang-Undang Pengadilan Tipikor tahun 2009 memang mengamanatkan pembentukan pengadilan korupsi ini di ibu kota kabupaten. Ke depan, pengadilan korupsi akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.