JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wa Ode Nurhayati dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012) pagi ini.
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara Wa Ode. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Wa Ode bakal didakwa secara kumulatif.
"Kumulatif, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uanga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi. Wa Ode disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari pengusaha Fadh A Rafiq. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan uang Rp 10 miliar di rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaina, mengatakan kliennya sehat dan siap menjalani sidang perdana hari ini. "Tidak ada persiapan khusus untuk sidang hari ini. Insya Allah hari ini pembacaan surat dakwaan," katanya melalui pesan singkat.
Persidangan kasus Wa Ode ini menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu mengingat Wa Ode pernah berjanji akan mengungkapkan di persidangan permainan anggaran di Badan Anggaran DPR, seusai menandatangani berkasnya yang P21 di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Wa Ode yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu menuding Wakil Ketua DPR, Anis Matta, serta pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pimpinan Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID.
Tudingan Wa Ode itu pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly. Anis Matta seusai diperiksa KPK, bulan lalu, menegaskan kalau kasus DPID ini merupakan kasus Wa Ode pribadi. Tidak ada prosedur yang disalahi pimpinan DPR maupun pimpinan Banggar DPR terkait pengalokasian DPID.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.