Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Bakal Didakwa Secara Kumulatif

Kompas.com - 13/06/2012, 07:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wa Ode Nurhayati dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012) pagi ini.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara Wa Ode. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, Wa Ode bakal didakwa secara kumulatif.

"Kumulatif, tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uanga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu pagi. Wa Ode disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari pengusaha Fadh A Rafiq. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan uang Rp 10 miliar di rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaina,  mengatakan kliennya sehat dan siap menjalani sidang perdana hari ini. "Tidak ada persiapan khusus untuk sidang hari ini. Insya Allah hari ini pembacaan surat dakwaan," katanya melalui pesan singkat.

Persidangan kasus Wa Ode ini menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu mengingat Wa Ode pernah berjanji akan mengungkapkan di persidangan permainan anggaran di Badan Anggaran DPR, seusai menandatangani berkasnya yang P21 di gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Wa Ode yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu menuding Wakil Ketua DPR, Anis Matta, serta pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pimpinan Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID.

Tudingan Wa Ode itu pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly. Anis Matta seusai diperiksa KPK, bulan lalu, menegaskan kalau kasus DPID ini merupakan kasus Wa Ode pribadi. Tidak ada prosedur yang disalahi pimpinan DPR maupun pimpinan Banggar DPR terkait pengalokasian DPID.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

    Nasional
    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

    Nasional
    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

    Nasional
    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

    Nasional
    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

    Nasional
    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

    Nasional
    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com