Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tambah 4 Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 13/06/2012, 02:15 WIB

Jakarta, Kompas - Jumlah kasus korupsi yang masuk ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin banyak, sementara jumlah majelis hakim hanya sedikit. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memutuskan menambah jumlah pengadilan tipikor di empat pengadilan negeri di Jakarta.

Empat pengadilan tipikor itu akan menginduk pada PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara. MA tengah menyiapkan infrastruktur pendukungnya, seperti hakim ad hoc tipikor dan hakim karier besertifikasi tipikor. MA tengah merekrut calon hakim ad hoc tipikor di 33 provinsi. MA menargetkan ada 96 hakim ad hoc baru.

”Agar sidang kasus korupsi tidak tertunda-tunda dan pemeriksaannya dilakukan secara maraton, dipandang perlu penambahan pengadilan tipikor,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (12/6), di Jakarta.

Merujuk pada laporan tahunan 2011 yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat ataupun MA, jumlah perkara korupsi cenderung meningkat. Di PN Jakarta Pusat, misalnya, perkara korupsi yang diterima pada 2011 sebanyak 78 perkara. Ditambah sisa perkara 2010 sebanyak 12 perkara, total pada 2011 ada 90 perkara. Dari jumlah itu, 52 perkara berhasil diputus dan penanganan 38 perkara dilanjutkan pada 2012.

Mengutip laporan tahunan 2011 MA, pengadilan tipikor di 33 provinsi menerima 872 perkara korupsi. Perkara yang belum diputus pada 2010 sebanyak 392 perkara. Jadi, jumlah perkara pada 2011 sebanyak 1.264 perkara. Dari jumlah itu, pengadilan tipikor baru memutus 466 perkara dan hingga akhir 2011 sebanyak 798 perkara belum diputus.

Di tingkat pengadilan tinggi tipikor, perkara yang masuk pada 2011 sebanyak 563 perkara. Dari jumlah itu, 433 perkara berhasil diputus, sisanya 130 perkara harus ditangani tahun ini.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, korupsi di Indonesia kian masif dan melebar ke mana-mana. Hal yang kian memprihatinkan, banyak pemuda yang ikut-ikutan berperilaku korup.

”Seperti, misalnya, di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), ada yang mantan anggotanya ditangkap KPK. Ada yang tengah dikejar KPK. Ini memprihatinkan. Saya menyebut HMI karena saya menjadi salah satu alumninya,” kata Mahfud dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional VI Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu.

Ensiklopedia koruptor

Kemarin Transparency International Indonesia bersama pegiat antikorupsi meluncurkan ensiklopedia koruptor Indonesia atau korupedia dalam bentuk online dengan alamat www.korupedia.org. Situs ini, antara lain, berisi daftar koruptor yang telah dipidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

”Korupedia merupakan upaya memberikan sanksi sosial bagi para koruptor yang sudah merusak kehidupan masyarakat,” kata Teten Masduki dari Transparency International Indonesia, di Jakarta, Selasa. (faj/ray/ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com