Jakarta, Kompas
Empat pengadilan tipikor itu akan menginduk pada PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PN Jakarta Utara. MA tengah menyiapkan infrastruktur pendukungnya, seperti hakim
”Agar sidang kasus korupsi tidak tertunda-tunda dan pemeriksaannya dilakukan secara maraton, dipandang perlu penambahan pengadilan tipikor,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Selasa (12/6), di Jakarta.
Merujuk pada laporan tahunan 2011 yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat ataupun MA, jumlah perkara korupsi cenderung meningkat. Di PN Jakarta Pusat, misalnya, perkara korupsi yang diterima pada 2011 sebanyak 78 perkara. Ditambah sisa perkara 2010 sebanyak 12 perkara, total pada 2011 ada 90 perkara. Dari jumlah itu, 52 perkara berhasil diputus dan penanganan 38 perkara dilanjutkan pada 2012.
Mengutip laporan tahunan 2011 MA, pengadilan tipikor di 33 provinsi menerima 872 perkara korupsi. Perkara yang belum diputus pada 2010 sebanyak 392 perkara. Jadi, jumlah perkara pada 2011 sebanyak 1.264 perkara. Dari jumlah itu, pengadilan tipikor baru memutus 466 perkara dan hingga akhir 2011 sebanyak 798 perkara belum diputus.
Di tingkat pengadilan tinggi tipikor, perkara yang masuk pada 2011 sebanyak 563 perkara. Dari jumlah itu, 433 perkara berhasil diputus, sisanya 130 perkara harus ditangani tahun ini.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, korupsi di Indonesia kian masif dan melebar ke mana-mana. Hal yang kian memprihatinkan, banyak pemuda yang ikut-ikutan berperilaku korup.
”Seperti, misalnya, di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), ada yang mantan anggotanya ditangkap KPK. Ada yang tengah dikejar KPK. Ini memprihatinkan. Saya menyebut HMI karena saya menjadi salah satu alumninya,” kata Mahfud dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional VI Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI di Manokwari, Papua Barat, Senin lalu.
Kemarin Transparency International Indonesia bersama pegiat antikorupsi meluncurkan ensiklopedia koruptor Indonesia atau korupedia dalam bentuk
”Korupedia merupakan upaya memberikan sanksi sosial bagi para koruptor yang sudah merusak kehidupan masyarakat,” kata Teten Masduki dari Transparency International Indonesia, di Jakarta, Selasa.