Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi: Kenapa Kami Dibasmi?

Kompas.com - 12/06/2012, 22:51 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Muhammad Jufri, tukang gigi asal Bandung, Jawa Barat, mempertanyakan keinginan pemerintah yang dinilai hendak menghabisi profesi tukang gigi. Padahal, keberadaan tukang gigi sangat membantu masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang membutuhkan gigi palsu dengan biaya yang murah.

"Kami sebagai putra Indonesia yang juga punya kewajiban berpartisipasi dalam membangun negeri ini, keberatan. Karena kami yang sudah tidak merepotkan pemerintah dan bahkan membantu membuka lapangan pekerjaan, kenapa kami harus dibasmi? Padahal, pekerjaan kami sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," kata Jufri, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Seperti diberitakan, Hamdani Prayogo yang juga seorang tukang gigi telah meminta MK membatalkan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU tersebut yang dinilai telah menjadi dasar pelarangan pekerjaan tukang gigi. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Menurut Jufri, sekitar 75.000 tukang gigi di seluruh pelosok negeri berhak hidup. Ia pun berhak untuk mengembangkan bakatnya sebagai tukang gigi. Selain itu, pelayanan yang diberikan olehnya dan para tukang gigi dianggap menguntungkan masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

Jufri memperoleh kemampuan sebagai tukang gigi karena diajari oleh pamannya. Sejak SD, ia sudah diajari membantu membuat dan menyusun gigi palsu. Ia mengenyam pendidikan tinggi dan setelah lulus ia praktik mandiri sebagai tukang gigi di Bandung. Dari praktik tersebut, Jufri dapat mengantungi penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Untuk mengembangkan kemampuannya, Jufri belajar di Usman Dental di kawasan Tangerang, Banten. Ia mengikuti kursus semacam tekniker gigi.

Hanya saja, Jufri dan rekan-rekannya dilanda ketakutan sejak tiga bulan terakhir. Mereka khawatir dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta apabila terus berpraktik. "Kami terhentak karena mendengar peraturan pemerintah, yaitu Permenkes Nomor 1871 yang tiba-tiba melarang kami untuk membuka pekerjaan ini atau melanjutkan pekerjaan tukang gigi ini. Dengan gencarnya setiap hari, Dinas Kesehatan Kota Bandung, mengedarkan surat edaran yang di situ juta tertera pula ancaman dengan UU Kesehatan atau UU Kedokteran," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) Dwi Waris Supriyono mengungkapkan, pihaknya merasa terancam dan resah dengan keluarnya Permenkes Nomor 1871. "Sebanyak 75.000 orang yang bekerja di sektor ini akan kehilangan pekerjaan. Belum lagi mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak," ungkap Dwi Waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com