Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicari, 96 Hakim Ad Hoc Tipikor

Kompas.com - 12/06/2012, 20:46 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Agung (MA) tengah mencari 96 hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) untuk ditempatkan di pengadilan tipikor seluruh Indonesia. Praktisi ataupun akademisi hukum yang telah memiliki pengalaman setidaknya selama 15 tahun bisa mengikuti seleksi ini.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, pihaknya kesulitan untuk mencari kandidat hakim ad hoc tipikor sebanyak 96 orang. Pasalnya, MA sulit menemukan calon yang memenuhi kualifikasi dan standar yang ditentukan.

Seleksi kali ini, menurut Ridwan, diadakan di enam kota besar di Indonesia, di antaranya Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Medan. Panitia Seleksi dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko.

Menurut Ridwan, komposisi hakim ad hoc tipikor yang dibutuhkan MA adalah 33 untuk hakim tinggi. Mereka akan disebar di pengadilan tinggi tipikor yang ada di 33 provinsi. Jumlah hakim tinggi ad hoc tipikor saat ini masih belum memadai dibanding dengan jumlah perkara korupsi yang cenderung meningkat setiap tahun.

Sisanya, atau 66 hakim ad hoc lainnya diharapkan mampu mengisi kekurangan di pengadilan tipikor atau pengadilan tingkat pertama. "Di PN-PN masih banyak yang kurang. Misalnya saja di PN Jayapura harus kita tambah satu hakim ad hoc lagi, juga di PN lainnya," kata Ridwan.

Adapun persyaratan-persyaratan bagi calon antara lain, berumur setidaknya 40 tahun, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah dipidana, tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik, bersedia melepas jabatan struktural/jabatan lain jika diterima sebagai hakim ad hoc tipikor, dan bersedia mengganti seluruh biaya pelatihan jika mengundurkan diri. Adapun bidang keilmuan yang dibutuhkan adalah Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak.

Calon yang berminat dapat mengajukan lamaran ke MA selambat-lambatnya 2 Juli. MA akan melakukan seleksi administrasi. Hasil seleksi akan diumumkan pada 12 Juli. Seleksi kali ini merupakan seleksi gelombang ke-IV.

Saat ini, MA telah memiliki 33 pengadilan tipikor dan 33 pengadilan tinggi tipikor. UU Pengadilan Tipikor yang disahkan tahun 2009 mengamanatkan agar pemerintah membentuk pengadilan tersebut di tiap-tiap provinsi dalam jangka waktu dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com