Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bhakti Investama Bantah Lakukan Kecurangan

Kompas.com - 12/06/2012, 09:01 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) membantah pihaknya melakukan kecurangan terkait restitusi atau pengembalian pajak  senilai Rp 3,4 miliar. Hal ini disampaikan oleh Divisi Investor Relations PT Bhakti Investama Tbk kepada Kompas.com dalam siaran pers, Selasa (12/6/2012).

"Faktanya adalah bahwa nilai restitusi sebesar Rp 3,4 miliar itu sebagian besar adalah akumulasi dari jumlah kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) BHIT sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar dan angka ini telah diperiksa setiap tahun pajaknya dan telah dikonfirmasi dan disetujui oleh kantor pajak yang berwenang," sebut siaran pers tersebut.

BHIT mengklaim bahwa pihaknya selama ini selalu tertib membayar pajak. Jumlah pajak yang disetorkan ke negara, termasuk di dalamnya PPh 21, PPh 25, PPN, dan lainnya, lebih dari Rp 1 triliun setiap tahunnya. Dengan begitu, menurut perusahaan, sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal bila perusahaan dianggap melakukan kecurangan pajak senilai Rp 3,4 miliar. "Lagipula, pada kenyataannya, BHIT secara tegas memang tidak pernah melakukan kecurangan pajak tersebut," tegas BHIT.

Terhadap restitusi pajak tersebut, perusahaan menilai Rp 3,4 miliar porsinya sangat kecil ketimbang nilai pajak yang disetor ke negara setiap tahunnya. Apalagi, kelebihan bayar PPN telah dikonfirmasi dan disetujui oleh kantor pajak yang berwenang. Dengan begitu, kelebihan bayar PPN tersebut merupakan hak BHIT. Dan, apabila ada hal yang ganjil terkait restitusi pajak maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memverifikasi dulu perhitungan dan kewajarannya ke kantor pajak.

"Kalau kantor pajak merasa ganjil maka harusnya melakukan upaya hukum perpajakan termasuk menggugat ke pengadilan pajak," pungkas BHIT.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada Kompas mengatakan bahwa dugaan sementara KPK dalam penangkapan James Gunarjo dan Tommy Hindratno, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, memang mengarah pada adanya permainan dalam restitusi atau pengembalian pajak perusahaan.

Namun, karena perusahaan yang terlibat bukan fiktif, menurut Busyro, ada kemungkinan kecurangan pajaknya berupa ketidaksesuaian jumlah restitusi yang harus dibayar negara. "Modus kecurangan restitusi pajaknya memang menggunakan cara-cara lama. Ada permainan di balik besaran pengembalian pajak pemerintah. Yang dibayar negara ke perusahaan tak sesuai dengan yang seharusnya, sementara petugas pajaknya mendapat imbalan," kata Busyro (Kompas, 10/6/2012). Jumat (8/2/2012).

KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Andi mengatakan, KPK menyita dokumen-dokumen terkait Bhakti Investama yang banyaknya sekitar 20 gulung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com