JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom kembali membantah terlibat dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan DGS BI 2004. Miranda mengaku tidak pernah menyuruh siapa pun untuk memberi apa pun kepada siapa pun, baik sebelum maupun setelah pemilihan DGS BI 2004.
"Kesimpulan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saya hanya satu, yaitu saya menegaskan fakta yang sebenarnya bahwa saya tidak pernah menyuruh orang atau siapa pun untuk memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun atau untuk tidak memberikan sesuatu kepada siapa pun dalam rangka pemilihan DGS BI," kata Miranda di gedung KPK, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Senin (11/6/2012).
Miranda diperiksa sekitar enam jam terkait posisinya sebagai tersangka. Menurut Miranda, dia memenangkan seleksi DGS BI 2004 atas dasar kemampuannya. Miranda mengaku optimis menjalani proses seleksi dan merasa layak menang karena pengalamannya memimpin Bank Indonesia sebelum ikut seleksi DGS BI.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Suap tersebut diberikan dalam bentuk cek perjalanan.
Miranda berharap, proses hukumnya di KPK segera selesai agar seluruh fakta bisa terungkap dalam persidangan setelah ini. "Saya mengharapkan dukungan dari saudara-saudara media untuk membuat perjalanan terkuaknya kasus ini menjadi benar, adil, dan semuanya hanya berdasarkan fakta-fakta yang ada," ucap Miranda.
Salah satu pengacara Miranda, Andi Simangungsong mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini lebih detil dibanding pemeriksaan pertama, Jumat (1/6/2012). Materinya, kata Andi, masih sama, yakni seputar cek perjalanan dan pertemuan-pertemuan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004. "Sampai sekarang kita belum ada disodorkan bukti dari pihak KPK yang menunjukkan adanya dokumen yang menunjukkan keterkaitan adanya Ibu Miranda dengan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.