Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Bhakti Investama Baru Tagih Restitusi Rp 3,4 Miliar

Kompas.com - 11/06/2012, 17:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bhakti Investama (BHIT) baru menagih restitusi atau pengembalian pajak ke negara tahun ini. Jumlahnya, Rp 3,4 miliar. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bhakti Investama, Andi Simangungsong di Jakarta, Senin (11/6/2012).

Menurut Andi, sejak 2003, PT Bhakti Investama tidak pernah menagih kembalian pajaknya ke negara. "Sebelumnya kurang lebih tahun 2003, setiap tahun Bhakti Investama sebagai pembayar pajak, kelebihan pajak, sehingga sudah terakumulasi, dijumlahkan. Baru ditagih kemarin ini dan baru cair," kata Andi.

Menurutnya, nilai restitusi Rp 3,4 miliar tersebut tidak ada artinya dibanding pajak yang disumbangkan PT Bhakti Investama ke negara. Andi mengatakan, Bhakti Investama secara holding atau grup telah menyumbang pajak Rp 1 triliun ke negara. "Angka  Rp 3,4 miliar bukan angka berarti bagi Bhakti Investama, nilai restitusi dari tahun ke tahun. Itu dari tahun ke tahun sudah diakui oleh negara, dari beberapa tahun sebelumnya sudah dikembalikan," katanya.

Andi pun membantah kaitan pengembalian pajak PT Bhakti Investama ini dengan kasus dugaan penyuapan terhadap pegawai pajak Tommy Hindratno.

Kasus dugaan suap itu terungkap saat Tommy tertangkap tangan pada Rabu (6/6/2012) bersama pengusaha James Gunarjo. Tommy diduga menerima suap Rp 280 juta dari James. Diduga, James memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas kepada Kompas mengatakan bahwa dugaan sementara KPK dalam penangkapan James dan Tommy memang mengarah pada adanya permainan dalam restitusi atau pengembalian pajak perusahaan. Namun, karena perusahaan yang terlibat bukan fiktif, menurut Busyro, ada kemungkinan kecurangan pajaknya berupa ketidaksesuaian jumlah restitusi yang harus dibayar negara.

"Modus kecurangan restitusi pajaknya memang menggunakan cara-cara lama. Ada permainan di balik besaran pengembalian pajak pemerintah. Yang dibayar negara ke perusahaan tak sesuai dengan yang seharusnya, sementara petugas pajaknya mendapat imbalan," kata Busyro (Kompas, 10/6/2012).

Jumat (8/2/2012), KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Andi mengatakan, KPK menyita dokumen-dokumen terkait Bhakti Investama yang banyaknya sekitar 20 gulung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com