Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 18 Wamen yang Dipertahankan SBY

Kompas.com - 11/06/2012, 14:12 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya meneken Keputusan Presiden Nomor 65/M/2012 tentang Perubahan Keppres Nomor 111/M/2009, Keppres Nomor 3/P/2010, Keppres Nomor 57/P/2010, dan Keppres Nomor 159/M/2011, yang menjadi dasar hukum pengangkatan wakil menteri (wamen). Melalui keppres baru ini, Presiden mempertahankan semua wakil menteri untuk tetap bekerja di posisi masing-masing.

Berikut ini wakil menteri yang diangkat melalui keppres yang ditandatangani pada tanggal 7 Juni 2012:

  1. Prof Dr Alex SW Retraubun, M Sc, sebagai Wakil Menteri Perindustrian;
  2. Dr Ir Bambang Susantono, MCP MSCE, sebagai Wakil Menteri Perhubungan;
  3. Dr Ir A Hermanto Dardak, M Sc, sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
  4. Sjafrie Sjamsoeddin, MBA, sebagai Wakil Menteri Pertahanan;
  5. Dr Ir Lukita Dinarsyah Tuwo, MA, sebagai Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Dr Ir Anny Ratnawati, MS, sebagai Wakil Menteri Keuangan;
  7. Drs Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;
  8. Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  9. Mahendra Siregar, SE, M Si, sebagai Wakil Menteri Keuangan;
  10. Dr Ir Bayu Krisnamurthi, M Si, sebagai Wakil Menteri Perdagangan;
  11. Dr Rusman Heriawan, SE, M Si, sebagai Wakil Menteri Pertanian;
  12. Prof dr Ali Ghufron Mukti, M Sc, PhD, sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
  13. Prof Dr Ir H Musliar Kasim, MS, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;
  14. Prof Ir Wiendu Nuryanti, M Arch, PhD, sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;
  15. Prof Dr H Nasarudin Umar, MA, sebagai Wakil Menteri Agama;
  16. Dr Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  17. Prof Dr Eko Prasojo, SIP, sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  18. Drs Mahmuddin Yasin, MBA, sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode 2009-2014.

Demikian siaran pers dari Kantor Sekretaris Kabinet, yang juga dapat diakses melalui laman setkab.go.id. Sementara itu, menurut keppres baru ini, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada wakil menteri akan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

"Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," demikian bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.

Sebelumnya, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pada Kamis (7/6/2012). Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan pengganti ketentuan mengenai wakil menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Perpres baru ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com