JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai uang suap yang diduga akan diterima tersangka Tommy Hendratno sebesar Rp 340 juta. Namun yang diterima Tommy dari pengusaha James Gunarjo baru Rp 280 juta.
"Barang bukti Rp 340 juta, tapi yang Rp 60 juta itu ada di tempat lain dan itu tidak bisa dikejar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, di Jakarra, Jumat (8/6/2012).
Tommy merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak.
KPK juga menetapkan James sebagai tersangka atas dugaan memberi suap ke Tommy. Hingga kini, menurut Johan, belum diketahui motif di balik penyuapan tersebut.
KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di belakang Tommy. "Apakah dia single player atau ada tim pihak lain yang terlibat, ini pengembangan KPK," kata Johan.
Demikian juga motif James memberikan suap ke Tommy, apakah terkait pengurangan pajak atau restitusi, hal itu masih ditelusuri. Diduga, James memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama.
Sejak Kamis (7/6/2012), KPK menahan James dan Tommy secara terpisah. James dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan sementara Tommy di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.